ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan disingkat AMDAL lahir berdasarkan
undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat. National
Environmental Policy Act (NEPA) tahun 1969, dan mulai berlaku tgl 1 Januari
1970. NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh
aktivitas manusia yang semakin meningkat, antara lain tercemarnya lingkungan
oleh pestisida serta limbah industri, transportasi, dan lain sebagainya.
Pengertian AMDAL menurut PP
No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa AMDAL adalah kajian
atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah
analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial
ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
LATAR BELAKANG AMDAL
LATAR BELAKANG AMDAL
- Pembangunan berwawasan lingkungan tidak hanya mengutamakan ekonomi, tetapi harus memikirkan aspek kelestarian lingkungan
- Setiap pembangunan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan
- Setiap Pembangunan yang akan menimbulkan perubahan aspek bentang alam & ekologi
- Peraturan Perundangan-Perundangan mengenai AMDAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI AMDAL
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenaai Dampak Lingkungan Hidup
- Keputusan Kepala BAPEDAL No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
- Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
- Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 105 Tahun 1997 Tentang Panduan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL
TUJUAN STUDI AMDAL
- Mengidentifikasi rencana kegiatan yang diprakirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan baik yang bersifat positif maupun negatif.
- Mengidentifikasi komponen atau parameter lingkungan yang diprakirakan terkena dampak penting.
- Memprakirakan dan mengevaluasi segenap dampak penting yang akan timbul akibat adanya rencana kegiatan sebagai dasar untuk menilai kelayakan lingkungan.
- Menyusun rencana atau langkah-langkah untuk mencegah dan menanggulangi serta memantau dampak penting yang akan timbul.
KONSEP AMDAL
Mempelajari
dampak pembangunan thdp lingkungan dan lingkungan thdp pembangunan berdasarkan
pd konsep ekologi sbg ilmu yg mempelajari interaksi antara mahluk hidup dengan
lingkungannya.
DOKUMEN AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
(Psl 1 angka 21 UU. No. 23/1997). AMDAL Terdiri atas 4 dokumen:
- KA-ANDAL (Kerangka Acuan-ANDAL). Dokumen pertama yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun studi ANDAL.
- ANDAL (Analisis Dampak lingkungan). Dokumen Kedua yang berisi tentang kajian secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana kegiatan terhadap LH.
- RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). Dokumen Ketiga yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pengelolaan lingkungan yang perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif penting yang diprakirakan terjadi dan mendorong dampak positif penting yang diprakirakan terjadi.
- RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Dokumen Keempat yang berisi tentang rekomendasi ANDAL tentang berbagai alternatif rencana upaya pemantauan lingkungan yang akan dilakukan dalam rangka melihat efektifitas RKL dan kecenderungan perubahan lingkungan yang terjadi sekaligus sebagai early warning system.
KEGUNAAN STUDI AMDAL
- Bagi Pramakarsa
- Sebagai masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan
- Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
- Sebagai salah satu persyaratan bagi diterbitkannya surat perijinan yang diperlukan.
- Sebagai bukti kesadaran, ketaatan, dan kepedulian pemrakarsa (perusahaan) terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
- Bagi Pemerintah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan bagi rencana pembangunan/proyek oleh perusahaan
- Menjadi bahan acuan dalam pengawasan terutama dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
- Menyediakan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah di Kabupaten/Kota.
- Bagi Pemerintah
- Mengetahui informasi lebih dini tentang adanya rencana kegiatan tersebut, sehingga dapat mengantisipasi resiko negatip yang akan dihadapi dengan adanya proyek tsb dan memanfaatkan peluang-peluang yang ada sehubungan dengan adanya kegiatan tersebut, seperti: kesempatan kerja dan peluang berusaha.
- Turut berperan serta dalam mencegah dan menanggulangi dampak negatif yang diprakirakan terjadi.
TAHAPAN PENYUSUNAN AMDAL
Sebuah penyusunan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
terdiri dari beberapa bagian penting yakni kerangka acuan, analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan
lingkungan (RPL). Tahapan dalam penyusunan AMDAL ialah, pertama Anda harus
memiliki kerangka acuan yang berasal dari pemberi pemrakarsa proyek. Kemudian
bersama-sama dengan tim ahli konsultan lingkungan dan tim ahli pemrakarsa
menyusun suatu analisis dampak lingkungan. Analisis dampak lingkungan meliputi
segala aspek yang terkait dalam suatu pembangunan proyek. Setelah itu,
dilakukan rencana pengelolaan lingkungan sebagai upaya penanganan terhadap
dampak yang mungkin ditimbulkan dari pelaksanaan proyek. Kemudian tahapan AMDAL
berakhir pada rencana pemantauan lingkungan. Rencana pemantauan lingkungan
yakni suatu usaha pemantauan terhadap program pengelolaan lingkungan yang telah
disetujui. Pemantauan lingkungan memberikan informasi mengenai keberhasilan dan
dampak yang masih akan timbul.
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1.Proses
penapisan (screening).
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.Ketentuan apakah suatu rencana
kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan
Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2. Proses
pengumuman.
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3. Proses
pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan
dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan
dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6. Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
TAHAPAN RENCANA KEGIATAN
TAHAPAN RENCANA KEGIATAN
- Tahap prakonstruksi
- Tahap konstruksi
- Tahap operasi
- Tahap pascaoperasi
RONA LINGKUNGAN AWAL
- Fika-Kimia, meliputi iklim dan curah hujan, tata ruang dan penggunaan tanah, kualitas air, kualitas udara, kebisingan, bentang alam, tinggi muka air, erosi dan banjir.
- Biologi, meliputi vegetasi dan satwa.
- Sosial, meliputi mata pencaharian, tingkat pengangguran, tingkat PAD, persepsi masyarakat, budaya masyarakat.
- Keslingmas, meliputi tingkat kesehatan masyarakat, keadaan sanitasi
- Kamtibmas, meliputi tingkat kriminalitas, kondisi lalu lintas
- Hankamnas, meliputi penyeludupan.
A.METODE PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA
B. METODE PRAKIRAAN
DAMPAK PENTING
Komentar
Posting Komentar